Saat ini, Indonesia
telah memasuki episode baru, khususnya di bidang perekonomian. Selama ini,
sistem perekonomian Indonesia masih mengalami anomali, mulai dari sistem
ekonomi yang liberalis, kapitalis, sosialis hingga sistem ekonomi yang banyak dianggap
campuran. Selain itu, terdapat anggapan bahwa Indonesia menganut sistem ekonomi
Pancasila. Semua sistem tersebut memang mempunyai sisi positif dan sisi negatif
terhadap perekonomian Indonesia, walaupun dampak yang diberikan masing-masing
sistem justru menjadikan kualitas perekonomian semakin keropos dalam jangka
panjang.
Sejalan
dengan perkembangan dan perubahan multidimensi, Indonesia terbukti masih mampu
mempertahankan jati dirinya dalam persaingan global. Bukti tersebut tidak hanya
dapat dilihat dari lingkup makro, tetapi juga hingga ranah mikro. Beberapa
prestasi gemilang telah ditunjukkan oleh Indonesia sebagai bangsa yang mampu
berkiprah dalam perekonomian dunia, diantaranya adalah tumbuh pesatnya ekonomi
kerakyatan. Jika diamati untuk beberapa tahun yang telah lalu, kehidupan
perekonomian mikro masih belum mampu berkembang dalam memengaruhi roda
perekonomian. Hal tersebut dikarenakan berbagai macam kendala yang seharusnya
menjadi perhatian pemerintah, diantaranya iklim investasi yang fluktuatif, izin
usaha yang dipersulit, hingga dalam ranah intern
usaha mikro sendiri yang masih menganut sistem yang konvensional. Berbeda
dengan kondisi saat ini, peranan ekonomi mikro justru dipandang sebagai
penopang perekonomian nasional dalam transisi menjadikan Indonesia sebagai
salah satu negara ekonomi baru dengan menciptakan konsep ekonomi kerakyatan.
Salah
satu bentuk nyata sistem ekonomi kerakyatan yang tetap bertahan hingga saat ini
adalah usaha ternak sapi perah rakyat. Usaha ternak sapi perah rakyat merupakan
sebuah usaha berskala mikro yang bergerak dalam bidang pemeliharaan sapi perah,
diusahakan oleh perorangan atau koperasi untuk menghasilkan produk peternakan
dalam bentuk susu dan produk sampingan daging dan kulit. Mengingat jumlah
permintaan susu nasional yang hingga saat ini masih belum mampu dipenuhi oleh
produk susu dalam negeri, kurangnya populasi sapi perah yang diusahakan, serta
sistem pengembangan peternak yang masih belum mencapai ketentuan-ketentuan
hukum jual-beli ternak serta tatacara pengusahaan yang benar, menjadikan usaha
ternak sapi perah mempunyai peluang besar untuk ditumbuhkembangkan, karena
potensinya mampu memberikan keuntungan secara optimal kepada peternak dalam
mengangkat taraf kehidupannya.
Sama
seperti usaha mikro pada umumnya, selama ini usaha ternak sapi perah rakyat
masih tersendat masalah permodalan dan hal tersebut tidak lepas dari peranan lembaga
perbankan. Hal tersebut terjadi karena bank masih merasa “takut” memberikan
investasi kepada pelaku usaha mikro karena risiko yang besar, misalnya jika
usaha tidak berkembang atau terjadi kredit macet yang justru berdampak buruk
pada kelangsungan lembaga perbankan, khususnya bank konvensional yang tidak
mempunyai jaminan atas risiko tersebut sehingga banyak bank lebih memilih memberikan
investasi kepada pemerintah karena mampu menjamin risiko tersebut, terutama
untuk menghindari terjadinya kredit macet yang berkepanjangan.
Selain
itu, fenomena nyata yang patut menjadi perhatian saat ini adalah permasalahan
mengenai kaidah mu’amalah pengusahaan sapi perah dengan sistem bagi hasil atau Qirodl. Fenomena tersebut telah lama
terjadi dan berkembang dalam masyarakat, misalnya di daerah Kecamatan Tutur,
Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sebagai salah satu daerah dengan populasi sapi
perah terbesar di Indonesia. Faktanya, beberapa kasus nyatanya belum sesuai
dengan kaidah bermu’amalah yang syar’i, terutama jika ditinjau dari perspektif
Islam yang terangkum dalam tujuh kasus berikut.
Kasus pertama, pihak pertama sebagai
investor memberikan sejumlah modal kepada pihak kedua yang bertindak sebagai
pemelihara ternak sapi perah. Dana yang diberikan berupa sapi perah, tetapi
dalam bentuk anakan atau pedet dan
sudah seperti membudaya bahwa yang berhak memiliki anak keturunannya yang
pertama kali adalah pihak kedua (pemelihara ternak), kemudian untuk anak kedua
adalah hak milik pihak pertama. Kesepakatan juga terjadi untuk anakan sapi
jantan dan umumnya sistem bagi hasilnya berupa keuntungan dari hasil penjualan
ketika sapi sudah mencapai dewasa atau secara ad hoc dijual, begitu pula terjadi untuk anakan sapi betina. Namun,
dalam proses menuju pendewasaan ternak, biaya pakan serta obat-obatan ternak
ditanggung oleh pihak kedua sementara pihak pertama hanya memperoleh dari
keuntungan penjualan sapi perah tersebut.
Kasus kedua, pihak pertama memberikan
sejumlah dana namun dalam bentuk sapi produktif kepada pihak kedua. Untuk sapi
jantan, bagi hasil diperoleh dengan cara memperhatikan harga beli awalnya,
misalnya harga beli Rp. 6.000.000,00 kemudian saat sudah layak dijual, misalnya
harga jualnya mencapai Rp. 12.000.000,00 maka pihak pertama mendapatkan harga
beli awal, yakni Rp. 6.000.000,00 sehingga sisanya dibagi kedua pihak, masing-masing
mendapatkan Rp 3.000.000,00 sehingga pihak pertama mendapatkan total Rp.
9.000.000,00. Lain halnya untuk sapi betina, pihak pertama memberikan sejumlah
modal dalam bentuk sapi siap perah (betina) kepada pihak kedua, hanya saja ada
pihak pertama yang menerapkan sistem sepertiga keuntungan dari hasil usaha
ternak pihak kedua. Artinya, pihak pertama mendapatkan keuntungan dari
penjualan susu ternak pihak kedua dua kali berturut-turut mengingat dalam
sebulan pihak kedua mendapatkan hasil dari penjualan susunya sebanyak tiga kali
pembayaran dari koperasi penampung susu. Sementara, pihak kedua hanya mengambil
keuntungan hasil penjualan sekali saja dari tiga kali pembayaran susu. Selain
itu, pihak pertama masih meminta bagi hasil anakan kepada pihak kedua apabila
sapi sudah beranak dengan sistem bergantian, anakan pertama untuk pihak
pertama, anakan kedua untuk pihak kedua, begitu seterusnya. Ironisnya, biaya
manajemen ternak seperti pakan hijauan serta obat-obatan tetap menjadi
tanggungan pihak kedua.
Kasus ketiga, pihak kedua menjual
kotoran sapi untuk dijadikan sebagai bahan penyubur lahan kepada pembeli, namun
dengan transaksi pembelian. Oleh karena itu, transaksi yang terjadi adalah
jual-beli kotoran yang merupakan barang najis menurut agama Islam.
Kasus keempat, pihak pertama memberikan
modal berupa sapi betina atau jantan kepada pihak kedua dengan sistem bagi
hasil anakan. Tetapi, pada saat sapi sudah mancapai fase dewasa, pihak pertama
mengambil kembali modalnya dalam hal ini sapinya, meskipun tanpa kesepakatan
sehingga tidak memperhatikan biaya pendewasaan sapi oleh pihak kedua.
Kasus kelima, sistem jual-beli antara
pihak kedua (peternak sapi) dengan koperasi penampung susu dan antara pihak
koperasi penampung susu dengan perusahaan pengolah susu atau industri.
Diketahui, bahwa sistem satuan yang digunakan dalam transaksi jual-beli antara
pihak kedua dengan koperasi penampung susu menggunakan satuan rupiah per liter
susu segar, sementara dalam transaksi jual-beli antara koperasi penampung susu dengan
pihak perusahaan pengolah susu menggunakan satuan rupiah per kilogram susu
segar.
Kasus keenam, pihak pertama yang
berperan sebagai investor memberikan modal usaha dalam bentuk sapi perah
produktif kepada pihak kedua. Setelah sapi mulai bunting, anak yang akan lahir
beberapa waktu kemudian dijual kepada pihak ketiga sebagai pembeli sementara
anakan sapi tersebut masih di dalam perut induk sapi.
Kasus ketujuh, pihak pertama sebagai
investor memberikan modal dalam bentuk sapi anakan kepada pihak ketiga sebagai
pemelihara sapi dengan perantara pihak kedua yang melakukan kesepakatan bagi
hasil keuntungan dari usaha sapi yang diusahakan oleh pihak ketiga. Ketentuan
bagi hasil tersebut hanya dibagi oleh pihak pertama dan pihak kedua, sedangkan
pihak ketiga hanya mendapatkan sejumlah upah hasil pengusahaan ternak dari
pihak pertama. Transaksi demikian dilakukan oleh pihak pertama karena pihak
pertama bertempat di suatu tempat yang jauh, sementara pihak kedua hanya
mengelolah modal yang berasal dari pihak pertama agar sampai pada pihak ketiga
untuk mendapatkan keuntungan. Ironisnya, pihak ketiga tidak memperoleh
keuntungan apapun selain dalam bentuk upah dari pihak pertama, demikian pula
dengan pihak kedua juga tidak memberikan biaya ataupun upah kerja atas pengusahaan
ternak sapi pihak ketiga. Dan pada saat ternak sudah mencapai usia dewasa dan
layak jual, pihak pertama baru memberikan upah sementara dari segi biaya
pendewasaan ternak hingga layak jual tertanggung pihak ketiga.
Disinilah,
Islam hadir sebagai solusi memecahkan permasalahan ummat, khususnya dalam
menanggapi problematika bermu’amalah masyarakat dengan menawarkan konsep
ekonomi syariah dan menyediakan berbagai aturan di segala aspek, terutama
tatacara bermu’amalah. Berdasarkan kasus tersebut terlihat bahwa sistem bermu’amalah
yang menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal pengusahaan
ternak sapi perah masih belum syar’i menurut Islam sekaligus menunjukkan
perlunya aplikasi ekonomi syariah di Indonesia secara menyeluruh. Pijakan konsep
syar’i dalam hal ini mengacu pada aturan-aturan bermu’amalah yang terdapat di
dalam Al Quran, yaitu Surah Al Baqarah ayat 282 tentang tatacara bermu’amalah,
Surah Al An’am ayat 152, Surah Asy Syua’araa’ ayat 181 – 183, dan Surah Ar
Rahman ayat 8 – 9 tentang etika jual-beli, Surah An Nisaa’ ayat 29 tentang
syarat-syarat jual-beli. Selain itu, pijak konsep syar’i juga ditinjau melalui
berbagai pandangan para ulama yang tertulis dan secara detail menguraikan
berbagai bentuk hukum yang tertulis dalam kitab karangan mereka,
misalnya kitab I’anah At Tholibin, kitab Muhadzab, kitab Al Bujairimi Al Iqna’,
kitab Al Mizan,
kitab Al Fatawi Isma’il Az zain, dan kitab Al Bajuri tentang sistem bagi hasil
atau Qirodl dan jual-beli kotoran
hewan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar